Jumat, 22 Mei 2009

Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Sebuah resume pemikiran M. Hashim Kamali)

Dewasa ini, karya-karya tentang fiqh cenderung untuk mencoba meng-integralisasi anatara fiqh dan ushul fiqh, padahal anatara keduanya tidak mampu untuk dipisahkan bak kembar siam karena ushul fiqh merupakan metodologi bagaimana hukum fiqh itu digali dari berbagai sumbernya yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Namun pembahasan tentang ushul fiqh yang ada dalam karangan-karangan sekarang ini cenderung bias dan seakan redup tergerus oleh pokok-pokok bahasan fiqh, padahal ushul fiqh-lah yang seharusnya mendapatkan apresiasi lebih mendalam dalam pengkajiaanya. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh M. Hashim Kamali dalam bukunya yang berjudul Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam yang diterbitkan oleh Pustaka Pelajar Yogyakarta pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa karya-karya yang sekarang terbit mengenai pokok bahasan tentang fiqh pada umumnya hanya membahas tentang sejarah fiqh, sementara materi yuridis dari ushul fiqh kurang mengalami sentuhan-sentuhan sehingga mengalami stagnan, hal inilah yang mendorong dia untuk mengulas tentang ushul fiqh lebih mendalam.
Akibat dari kejumudan ushul fiqh yang melanda dewasa ini, maka ketika ushul fiqh dibenturkan dengan kehidupan kontemporer dimana lebih mengedepankan pengkaitan antara sumber-sumber syari’ah dengan sistem legislasi dan yudisial pemerintahan modern maka terdapat kesenjangan yang sangat mendasar antara keduanya apalagi ditambah dengan adanya jargon “Pintu Ijtihad Sudah Tertutup”. Hal inilah yang mendasarinya untuk mengulas ushul fiqh dalam buku ini karena pengetahuan tentang kaidah-kaidah interpretasi sangatlah penting untuk memahami secara tepat suatau nash hukum sehingga tidak ada hukum yang dapat dideduksi darinya.
Pada dasarnya, bahasan M. Hashim Kamali dalam buku ini tidak jauh berbeda dengan para Ulama’ ushul fiqh sebelumnya dan yang semangsa dengannya. Dia mendefinisikan tentang ushul fiqh dengan dasar-dasar hukum Islam, menguraikan tentang indikasi–indikasi dan metode deduksi hukum-hukum fiqh dari sumber-sumbernya yang indikasi tersebut berasal dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang merupakan sumber pokok syari’ah.
Dia berpendapat bahwa sasaran utama dari ushul fiqh adalah mengatur ijtihad dan menuntun ahli hukum dalam upaya mendeduksi hukum dari sumbernya sehingga mampu untuk meminimalisir adanya kesemrawutan dan kekeliruan dalam perkembangan syari’ah.
Dia juga membedakan antara ushul fiqh dan ushul qonun walaupun keduanya mencakup dalam bidang yang sama, keduanya serupa dalam hal keterkaitanya dengan metodologi hukum dan kaidah-kaidah interpretasi dan deduksi yang keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan hukum itu sendiri. Walaupun tujuan antara keduanya tidak adanya perbedaan, namun ushul fiqh terutama berkaitan dengan Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma’, Qiyas. Sebaliknya ushul qonun memuat tentang doktrin-doktrin kaum rasionalis dan nalar manusia yang menjadi sumber hukum sekuler.
Dalam kaitannya dengan dalil-dalil syari’ah, Dia sebagaimana Ahli ushul yang lainya yang sepakat bahwa sumber hukum yang paling utama adalah Al-Quran dan Al-Sunah yang didalamnya memuat unsur-unsur definitive (Qot’i) dan ada pula yang spekulatif (zanni).
Adapun lebih jelasnya akan kita singgung tentang pemikiran M. Hashim Kamali dalam buku ini tentang sumber-sumber syari’ah dan metodologi dalam penggalian hukumnya. Didalam buku ini, M. Hashim Kamali membagi penjelasanya kedalam 9 bab yang kasemuanya merupakan sebuah kesatuan penjelasan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan. Adapun secara rincinya adalah sebagai berikut :
Adapun uraian tentang pemikiran N. Hashim Kamali dalam buku ini apabila di jabarkan bab per bab adalah sebagaimana berikut :
BAB I : Pengantar Ushul Fiqh
Sebagaimana para pemikir islam lainnya, M.Hashim Kamali membedakan antara fiqh dan ushul fiqh. Dia berpendapat bahwa fiqh adalah produk daripada ushul fiqh sehingga ushul fiqh dapat diartikan sebagai metodologi dalam penggalian hukum dari sumber-sumbernya yaitu Al-Quran dan Al-Sunnah.
Dalam hal ini, dia menjabarkan bahwa metodologi ushul fiqh tidak lepas dari metode penalaran seperti analodi (Qiyas), preferensi yuristik (Istihsan), anggapan berlakunya kontinuitas (Istishab), dan kaidah –kaidah interpretasi dan deduksi. hal ini sangatlah tepat untuk memahami nash hukum, oleh karena itu dia menjelaskan tentang bagaimana kaidah-kaidah untuk membedakan dan memahami nash yang bersifat spekulatif (Zanni) dan nash yang bersifat definitif (Qot’i), nash yang tampak (Zahir), nash yang eksplisit (Nash), nash yang umum (‘Amm) nash yang spesifik (Khass), nash yang harfiyah (Haqiqi), nash yang metaforis (Majazi)
Pendekatan yang dipakai oleh M. Hashim Kamali adalah pendekatam teoritis dan pendekatan deduktif, kedua pendekatan tersebut identik sama hanya saja yag membedakan adalah masaalah orientasi daripada substansi yang mana pendekatan teoritis lebih mengacu kepada pengungkapan teori doktrin-doktrin teoritis, sedangkan pendekatan deduktif lebih mengacu kepada pragmatis dimana teori diformulasikan kedalam kerangka-kerangka praktek.
Selanjutnya dalam hal dalil-dalil syari’ah, M. Hashim Kamali membagi kedalam dua dalil yang bersifat naqli (Adillah Naqliyyah) dan dalil-dalil ‘aqli (Adillah Aqliyyah). Dia membedakan karena alasan bahwa dalil Naqli adalah dalil yang berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dalil-dalil lain dan tidak adanya campur tangn pihak lain sebagaimana Al-Quran, Al-Sunnah, Ijma’ dan dia menambahkan dengan ketentuan sahabat dan hukum-hukum yang diwahyukan sebelum datangnya Islam (shar’u man qoblana) sebaliknya dalil-dalil aqli ditemukan dalam nalar dan perlu dijustifikasikan secara rasional, diantaranya adalah Qiyas, Istihsan, Istislah, Istishab.
BAB II : Sumber Syariah yang Pertama : Al-Quran
Dalam bab ini, M.Hashim Kamali memasukkan Al-Quran sebagai wahyu yang tampak (wahy zahir) dan wahyu internalnya (wahy batin) adalah Al-Sunnah. Al-Quran adalah sumber dari segala sumber yang berlaku dimuka bumi yang seluruh nash nya adalah mutawatir yakni otentisitasnya dijamin dengan periwayatan yang diterima secara universal.
M. Hashim Kamali berpendapat bahwa alquran mempunyai karakteristik legislasi sehingga kemudian dia memasukkan ta’lil (proses rasionalisasi) diantara ciri karakteristik Al-Quran. karena dia berpendapat bahwa Al-Quran secara ekspresif menyebutkan terhadap tujuan, alasan, sasaran, manfaat, ganjaran dan keuntungan dari petunjuk-petunjuknya. hal inilah yang akan memberikan semacam lampu merah kepada para mujtahid untuk mengkaji Al-Quran lebih dalam. Dari karakteristik itu M. Hashim Kamali membaginya yang pertama, Qot’i dan zanni yang didalamnya mencangkup amm, khos, mutlaq, muqayyad. Dan yang kedua, secara prinsipil dari karakteristik Al-Quran berbentuk prinsip umum sehingga dia menggungkapkan tentang ijmal wa al-tafsil. Yang ketiga, dia menyebutkan adanya lima macam nilai perbuatan (Al-Ahkam Al-Khamsah) yang didalamnya mencangkup wajib (Fard), sunah (Mandub), kebolehan (Ibahah), haram (Karohah) dan kemakruhan (Karohah). Yang keempat dari karaktristik legislasi Al-Quran adalah Ta’lil atau proses rasionalisasi dalam Al-Quran yaitu pencarian hikmah dari pensyariatan sesuatu hukum dalam Al-Quran / tujuan pensyariatannya. Hal ini senada dengan pendapat jumhur ulama’ yang mengatakan bahwa Ahkam Syariah itu merefleksikan tujuan-tujuan tertentu. Dan yang kelima adalah kemukjizatan (I’jaz) Al-Quran yang tergambar kedalam keistimewaan bahasa alquran, penceritaanya terhadap peristiwa-petistiwa yang terjadi berabad-abad lampau dan ketepatan ceritanya, ketepatan prediksinya terhadap peristiwa yang belum pernah terjadi, kebenaran ilmiyahnya tentang penciptaan manusia, dan pembaharuan-pembaharuan aspek humanisme, hukum, kulturalnya yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Ciri karakteristik legislasi Al-Quran yang ke-enam adalah sebab-sebab turunnya Al-Quran (Asbab Al-Nuzul)
Bab III Sunnah
Dalam hal ini M. Hashim Kamali membedakan tentang sunnah dan hadis, Hadis merupakan riwayat tentang tingkah laku Nabi sedangkan Sunnah adalah contoh atau hukum yang diambil atau dideduksi dari Al-Quran. Ada dua istilah yang biasa dipakai untuk menyebut hadist yaitu khabar dan asar. Derajat sunnah sama dengan Al-Quran namun Al-Quran lebih diprioritaskan daripada sunnah dalam rujukan hukum.
BAB IV Kaidah-Kaidah Interpretasi I (Deduksi Hukum dari Sumber-Sumbernya)
Pertama adalah ta’wil yaitu penafsiran yang keluar dari makna harfiyah kata-kata dan ungkapan dan menafsirkanya kedalam sebuah makna tersembunyi yang sering kali didasarkan kepada penalaran spekukulatif dan ijtihad.
M. Hashim Kamali mengklasifikasi kedalam klasifikasi I tentang kata-kata yang jelas dan yang tidak jelas yang mencangkup zahir, nass,mufassar, muhkam, yang tersembunyi (khofi), musykil, mujmal, mutasyabih. dalam klasifikasi II tentang amm dan khass. Klasifikasi III tentang mutlaq dan muqoyyad. Klasifikasi IV tentang Haqiqi dan Majazi. dan musytarok yaitu homonim / kata yang mempunyai banyak makna.
BAB V Kaidah-Kaidah Interpretasi II Al-Dalalat (Implikasi-Implikasi Tekstual)
Dalam hal ini Para Fuqoha Hanafi membagi empat tingkatan makna dalam suatu urutan, makna eksplisit (Ibarah Al-Nas), makna yang tersirat (Isyarah Al-Nas), makna yang tersimpul (Dalalah Al-Nas), makna yang dikehendaki (Iqtida Al-Nas), namun ditambah satu corak lagi yaitu makna yang berlawanan (Mafhum Mukholafah). Berbeda dengan klasifikasi dalalah menurut Hanafi, Syafi’i membagi dalalah menjadi dalalah (makna yang tertulis) dan dalalah mafhum (makna yang terpahami) yang terbagi menjadi mafhum mukholafah (makna yang berlawanan) dan mafhum muwafaqoh (makna yang sejalan). Ulama’ syafii membagi mafhum mukholafah menjadi empat yaitu mafhum al-sifah (implikasi sifat), mafhum al syarat (implikasi syarat), mafhum al ghayah (implikasi lingkup nas), mafhum al adad (implikasi jumlah tertentu)
BAB VI Perintah dan Larangan (Amar dan Nahy)
Perintah (amar) adalah permintaan lisan untuk melakukan sesuatu yang keluar dari seseorang yang lebih tinggi kedudukanya kepada yang lebih rendah. yang mempunyai makna wajib, sunah atau mubah. Perintah juga bisa bermakna anjuran. Sedangkan larangan (nahy) adalah ungkapan yang meminta agar suatu perbuatan dijauhi dan dikeluarkan oleh orang yang kedudukanya lebih tinggi kepada orang yang lebih rendah kedudukanya. larangan juga membawa beberapa variasi makna diantaranya adalah haram, karohah / ketercelaan, tuntutan / irsyad, kesopanan / ta’dib, permohonan / do’a
BAB VII Penghapusan (Naskh)
Adalah penghapusan atau penggantian suatu ketentuan syari’ah oleh ketentuan lain dengan syarat bahwa yang disebut terakhir muncul belakangan dan ketentuan itu ditetapkan secara terpisah. Imam Syafi’i lebih mengartikan naskh bukanlah pembatalan namun penghentian atau terminasi suatu ketentuan oleh ketentuan lain. Adapun jenis-jenis naskh kadang muncul secara eksplisit (sarih) dan adakalanya secara implicit (dimni)
BAB VIII Konsensus Pendapat (Ijma’)
Secara bahasa ijma’ berarti masdar dari ajma’a yang berarti memutuskan dan menyepakati. Sehingga Ijma’ dapat didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW tentang suatu masalah. Adapun rukun ijma’ adalah : adanya sejumlah mujtahid saat masalah muncul. Kebulatan suara. Kesepakatan harus berdasar argument. Ijma’ berdasar kesepakatan seluruh mujtahid yang hadir. Dan Jenis ijma’ dilihat dari cara terjadinya yaitu ijma’ eksplisit (Al Ijma’ Al Sharih) dan ijma’ diam-diam (Al Ijma’ Al Sukuti)
BAB IX Deduksi Analogis (Qiyas)
Adalah membandingkan antara dua hal yang satu digunakan untuk mengukur yang lain. Adapun syarat qiyas adalah kasus asal/ asl, kasus baru/ far’. Kausa/ illat. Ketentuan hukum kasus asal yang diperluas kepada kasus baru. Dari sudut pandang kuat dan lemahnya qiyas, Imam Syafi’i membagi menjadi tiga yaitu qiyas al awla / analogi yang lebih kuat. Qiyas al musawa / analogi yang sebanding. Qiyas al adna / qiyas yang lebih rendah
Demikian penjelasan secara global bab per bab menurut sistematik buku karangan M. Hashim Kamali yang secara sekilas telah kita singgung tentang Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam. Wallahu’alam

Senin, 04 Mei 2009

Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata usaha Negara (Beschikking)

A. Latar Belakang

Keputusan dan ketetapan merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan. Hampir semua organ pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Dalam praktik kita mengenal ketetapan atau keputusan yang di keluarkan oleh organ-organ kenegaraan seperti ketetapan atau keputusn MPR, keputusan Ketua DPR, keputusan presiden atau kepala Negara, keputusan hakim (rechtterlijke beschikking), dan sebagainya. Meskipun demikian, ketetapan atau keputusan yang dimaksud dalam tulisan ini hanyalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi Negara(wilayah eksekutif). Ketetapan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian ketetapan(beschikking) berdasarkan hukum administrasi.

Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 2 UU Administrasi Belanda (AwB) dan menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut;

Pernyataan kehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, pemerintah daerah, yang diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara atau hukum administrasi, yang dimaksudkan untuk penentuan, pengapusan, atau pengakhiran hubungan hukukm yang ada , atau menciptakan hubungan hukum baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusan, atau penciptaan.

Berdasarkan pengertian ketetapan di atas, ketetapan hanya bisa di terbitkan oleh organ pemerintah berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang(asas legalitas). Tanpa dasar kewenangan tersebut, pemerintah atau tata usaha Negara tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau ketetapan itu menjadi tidak sah. Organ pemerintah dapat memperoleh kewenangan untuk mebuat ketetapan tersebut melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.

Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) / ketetapan tata usaha Negara(KTUN) harus memperhatikan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum(rechtgeldig) dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.

Ketetapan yang sah dan sudah dinyatakan berlaku, juga akan meahirkan prinsip praduga rechtmatig bahwa, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi Negara dianggap sah menurut hukum. Asas praduga rechmatig ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan(vernietiging) dari pengadilan. Disamping itu dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak(AAUPL) mengenai asas kepastian hukum juga berkehendak sama dengan prinsip praduga rechtmatig, bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan.

Meskipun diasumsikan bahwa setiap ketetapan yang telah dikeluarkan dianggap sah menurut hukum, didalam praktiknya hampir semua surat ketetapan memiliki klausula pengaman yang pada umumnya berbunyi: apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan maka surat keputusan ini dapat ditinjau kembali,. Rumusan klausula seperti ini disatu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan disisi lain, bertentangan dengan prinsip praduga rechmatig. Dengan kata lain klausula pengaman itu merupakan suatu hal yang keliru sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum.

  1. Definisi Keputusan dan Ketetapan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).[1]

Dari uraian definisi di atas, yakni pada rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama sebagai berikut[2]:

1. Penetapan Tertulis

2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara

3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

4. Bersifat konkret, individual, dan final

5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan hukum yang sepihak dalam bidang pemerintahan dilakukan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.

Menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yangbersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan olh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

  1. Macam-macam Keputusan Tata Usaha Negara

Menurut Van Der Wel menyatakan bahwa keputusan tata usaha Negara terdiri dari[3]:

    1. De Rechtsvastellende Beschikkingen
    2. De Constitutieve Beschikkingen, yang terdiri atas:

- Belastande Beschikkingen (Keputusan yang memberi beban)

- Begunstigende Beschikkingen (Keputusan yang menguntungkan)

- Statusverleningen (Penetapan status)

3. De Afwijzende Beschikkingen (Keputusan Penolakan)

Adapun E.Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya[4]:

1. Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif

Ketetapan Positif merupakan ketetapan yang menimbulkan hak/ dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan.

Sedangkan Ketetapan Negatif merupakan ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yng telah ada. Adapun ketetapan negatif ini dapat berbentuk:

Ø Pernyataan tidak berkuasa (Onbevoegd-Verklaring)

Ø Pernyataan tidak diterima (Nietontvankelijk Verklaring)

Ø Atau suatu penolakan (Afwijzing)

  1. Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif

Ketetapan Deklaratoir merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (Rechtsvastellende Beschikking)

Sedangkan ketetapan konstitutif adalah ketetapan dalam membuat hukum (Rechtsheppend)

  1. Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend)

Ketetapan Eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu atau ketetapan yang bersifat kilat (Vluctige Beschikking)

Sedangkan Ketetapan Permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang lama.[5]

Menurut WF. Prins, ada 4 macam ketetapan kilat[6]:

    • Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama
    • Suatu ketetapan negatif
    • Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan
    • Suatu pernyataan pelaksanaan (Uitvoerbaarverklaring)
  1. Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban

Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberi hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bilamana ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.

Sedangkan ketetapan yang memberikan beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.[7]

  1. Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat

Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara.

Sedangkan Ketetapan yang terikat adalah Ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.[8]

  1. Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan

Ketetapan Perorangan adalah ketetapn yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu

Sedangkan ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan.[9]

  1. Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Adapun syarat-syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig) ini mencakup syarat materiil dan syarat formiil[10]:

    1. Syarat-syarat Materiil

§ Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang

§ Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring), maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming)

§ Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu

§ Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

    1. Syarat-syarat Formil

§ Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara yang dibuatnya ketetapan harus dipenuhi

§ Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yng menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu

§ Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi

§ Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

  1. Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

Adapun kekuatan hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara ini ada 2 macam[11]:

    1. Kekuatan hukum formil (Formeel Rechtskracht)

Yakni merupakan ketetapan yang mempunyai pengaruh yang dapat diadakan oleh karena adanya ketetapan itu. Maksudnya, ketetapn tersebut tidak dapat lagi dibantah oleh suatu alat hukum (Rechtsmiddel).

Adapun ketetapan memiliki hukum formil dibagi dalam 2 hal:

Pertama, ketetapan yag telah mendapat persetujuan untuk berlaku dari alat Negara yang lebih tinggi yang berhak memberikan persetujuan tersebut.

Kedua, suatu ketetapan dimana permohonan untuk banding terhadap ketetapan itu ditolak atau karena tidak menggunakan hak bandingnya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.[12]

    1. Kekuatan hukum materiil (Materiele Rechtskracht)

Yakni merupakan ketetapan yang mempunyai pengaruh yang dapat diadakan oleh karena isi ketetapan tersebut. Maksudnya, ketetapan tersebut tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat Negara yang membuatnya.

  1. Akibat jika Ketetapan Tidak Sah
  • Kekuatan Hukum Formil

Daya berlaku ketetapan yang bersumber dari adanya ketetapan yang bersangkutan. Ketetapan yang bersangkutan tidak dapat dibantah lagi secara yuridis.

  • Kekuatan Hukum Materil

Daya berlaku yang bersummber dari isi ketetapan yang bersangkutan. Isi ketetapan : Yang mengutungkan, yang memberatkan, yang bersangkutan, konsesi, lisensi, dispensi dan sebagainya yaitu berrdasarkan atas.

Sehubungan dengan kekutan hukum teori berlakunya hukum ( Geldingstheorien ). dari Hans Kelsen.

Ø Ketetapan hukum yuridis ( Juridische gelding )= peraturan hukum yang dibuat oleh instansi yang berwenang dan menurut prosedur hukum.

Ø Kekuatan hukum Sosiologi ( Sociologishe gelding ) = peraturan hukum yang benar-benar dianut oleh masyarakat.

Ø Kekuatan hukum filosof (philosofische gelding) = peraturan hukum yang secara filosofis diterima.

Kanenburg Vegting mengemukakan empat hal, jika seseorang yang bersangkutan dapat membantah dengan jalan:

Ø Memohon banding (ada hak banding selama jangka waktu tertentu)

Ø Mohon dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

Ø Diajukan kepada hakim biasa/ pengadilan administrasi.

Ø Dibiarkan saja tetapi jika diajukan hakim maka dibatalkan.


Sabtu, 04 April 2009

Tinjauan Hukum Islam “Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”

Tinjauan Hukum Islam
“Menikahi Wanita Hamil Karena Zina”
By. Rhey-Z

A. Latar Belakang
Pergaulan bebas antara muda mudi seperti yang terjadi sekarang ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai contoh terjadinya kehamilan sebelum sempat dilakukan pernikahan, atau lebih dikenal dengan marriage by accident atau dalam istilah LKMD (jawa : lamar keri meteng disek (melamar balakangan tapi hamil dahulu)) yang sering diliput dalam media massa baik cetak maupun elektronik. Adapun yang diungkapkan oleh media adalah sebagian kecil kasus, akan tetapi masih banyak kasus yang tidak sampai kepada redaksi.
Dengan demikian, hamil diluar nikah atau hamil sebelum terjadinya pernikahan telah menjadi problematika yang membutuhkan pemecahan yang serius, terutama oleh orang tua, guru, tokoh-tokoh masyarakat, apalagi sarjana syari’ah dan para ulama’ yang ditangan merekalah disandarkan tanggung jawab yang sangat besar menyangkut syariat.
Ditinjau dari sudut sosiologis, berdasarkan rasa malu, maka orang tua yang kebetulan putrinya korban hamil diluar nikah berusaha agar cucunya lahir dengan ayah, mereka cenderung tidak ingin apabila cucunya lahir tanpa bapak. Untuk itu mereka berusaha menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, baik laki-laki itu adalah yang menghamilinya ataupun bukan laki-laki yang menghamilinya. Dengan terjadinya praktek-praktek seperti ini yang terjadi dalam masyarakat, sehingga sangat relevan untuk dibahas kedudukan hukum Islam dalam masalah ini.
Menikahi wanita yang hamil diluar nikah / wanita hamil karena zina bukanlah merupakan masalah yang baru, hal ini pernah terjadi pada masa Rosulullah SAW. Karena itu para ulama’ berdasarkan pemahaman mereka terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Al-Hadist telah berijtihad untuk menetapkan hukumnya.

B. Bagaimana Pengertian Zina?
Zina adalah memasukkan khasafah kepada farji atau dalam bahasa kerennya lebih dikenal dengan kata sex, menurut definisi Malikiyah, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji manusia yang bukan halal baginya dengan kesengajaan, sedangkan menurut pengertian Syafii’iyah, zina adalah memasukkan dzakar kedalam farji yang diharamkan karena dzatnya tanpa ada subhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat , jadi dari pengertian diatas, pada hakikatnya zina adalah memasukkan dzakar kedalam farji yang tidak halal baginya dan dalam keadaan yang sadar serta menimbulkan syahwat.
Dari definisi zina yang telah dikemukakan oleh para Ulama’, dapat diketahui bahwa unsur-unsur zina ada dua yaitu 1) persetubuhan yang diharamkan, (الوطء المحرم) dan adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum (تعمد الوطء او القصر الجنائ) . . Persetubuhan yang dapat dianggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam farji atau kemaluan. Ukurannya adalah apabila kepala kemaluan (khasyafah) telah masuk dalam farji walupun sedikit. Walupun antara zakar dan farji terdapat penghalang yang tipis yang tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama. Disamping itu untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri. Apabila persetubuhan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka tidak dianggap sebagai zina yang dikenai hukuman had melainkan hanya tergolong kepada perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir walaupun perbuatan tersebut merupakan pendahuluan daripada zina seperti cipokan, ciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan lawan jenis yang bukan mahrom, tidur bersama dalam satu ranjang, mufakhodzah (memasukkan penis diantara dua paha), memasukkan penis ke dalam mulut (oral-sek), sentuhan-sentuhan lembut dan menggairahkan serta merangsang diluar farji.

C. Anjuran Nikah dan Larangan Zina
Allah Ta’ala menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan, ada siang ada malam, ada langit ada bumi, begitu juga manusia diciptakan secara berpasangan juga, ada laki-laki dan ada juga perempuan yang mempunyai khoziroh terhadap lawan jenis masing-masing. Oleh karena itu manusia dianjurkan untuk mencari pasanganya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Anjuran untuk menikah dan perintah untuk melaksanakan perkawinan tersebut tertuang dalam surat An-Nisa’ : 3 
                                
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Selain perintah ini Rosulullah SAW juga menganjurkan para pemuda yang telah dewasa untuk menikah dengan hadist yang artinya :.
Hai para pemuda! Siapa saja diantara kamu yang sudah mampu menanggung biaya, maka hendaklah ia kawin, karena kawin itu membatasi pandangan dan menjaga kehormatan. Bagi siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.

Secara implisit, hadist diatas menunjukkan batapa besarnya rahmad perkawinan, karena dapat memelihara seseorang dari perbuatan–perbuatan tercela, dengan perkawinan, nafsu syahwat dapat disaalurkan melalui jalur yang telah ditentukan. Agama Islam juga menunjukkan jalan keluar bagi yang belum mampu untuk menikah, yaitu dengan berpuasa. Karena dengan berpuasa dapat membersihkan jiwa dan mempunyai daya yang kuat untuk manahan nafsu berbuat haram.
Disamping anjuran menikah, Rosulullah melarang umatnya hidup membujang, menghindarkan diri dari perkawinan. Anas bin Malik mengatakan bahwa ada tiga golongan orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi SAW, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi SAW. Manakala diberitahukan, seolah-olah mereka saling berkata, maka mereka berkata dimana letaknya ibadah kita kalau dibandingkan dengan ibadah Nabi SAW, sedangkan beliau telah diampuni dosa-dosanya baik yang lalu maupun yang akan datang. Salah seorang diantara mereka berkata : “ saya akan sholat semalam suntuk, seorang lagi berkata : saya akan berpuasa selama-lamanya dan tidak akan berbuka, yang ketiga berkata : saya memutuskan diri dari berhubungan dengan wanita dan tidak akan kawin lagi. “ Maka Nabi SAW berkata kepada mereka 
Kalian mengatakan demikian, demi Allah, sesungguhnya saya lebih takut dan lebih takwa kepada Allah dibanding kalian, tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya mengerjakan sholat, tidur dan kawin. Maka siapa yang berpaling dari sunnahku ini, tidak termasuk dari golonganku.
 
Berdasarkan perintah menikah dan larangan membujang, para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan hukum nikah. Menurut jumhur, nikah itu sunah dan kadangkala bisa menjadi wajib dan haram. Sedangkan menurut Ahlu Dhohir, termasuk Ibnu Hazm, mengatakan wajib 
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan mereka dalam mengartikan perintah ayat dan hadist diatas. Apakah perintah tersebut berarti wajib atau tidak. Demikian juga mengenai kemaslahatan yang terkandung dalam aqod nikah. Pada sebagian orang nikah itu menjadi wajib, karena semua syarat kawin tepenuhi. Pada sebagian orang kawin itu menjadi sunah, haram, atau mubah. Hal ini sesuai dengan berlebih atau berkurangnya masalah, sesuai dengan perbedaan kemampuan orang itu sendiri / individual different.
Pembagian perkawinan menjadi wajib, sunah, mubah dan haram itu disebabkan karena perbedaan keadaan mukallaf yang kepadanya disandarkan hukum taklif, sesuai dengan situasi dan kondisinya. Para ulama’ mazhab telah berijtihad dalam masalah ini.
Tujuan perkawinan tidak hanya terbatas pada hubungan kelamin saja, akan tetapi lebih jauh mencakup tuntunan kehidupan yang penuh rasa kasih sayang sehingga manusia dapat hidup tenang, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Imam Muhammad Abu Zahra’ telah mengungkapkan bahwa perkawinan merupakan dasar pokok dalam rumah tangga. Dengan perkawinan ditetapkam adanya hak dan kewajiban bagi setiap individu, baik suami maupun istri, sehingga terbinalah ketentraman jiwa bukan sekedar dalam hubungan syahwat. Perkawinan merupakan cirri utama pembinaan kehidupan bermasyarakat. Manusia tidak dapat hidup secara individual. Tetapi setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sebagai anggota masyarakat, sehingga terbentuklah persaudaraan kemanusiaan yang penuh rasa kasih sayang yang diikat dengan tali agama . Hal ini senada dengan firman Allah yang artinya :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tentram kepadanya dan dijadikan rasa kasih saying dan rahmah diantara kamu. Sesungguhnya pada yang itu sungguh menjadi tanda bagi orang yang berfikir.

Islam membina masyarakat yang damai, tentram dan aman melalui perkawinan, dengan peraturan-peraturan yang rinci baik melalui Al-Quran maupun Al-Sunah, untuk menjaga masyarakat tetap aman dan damai, Islam melarang zina dengan memberikan hukuman kepada pelakunya, karena zina dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia, baik secara individu maupun masyarakat. Allah melarang tegas perbuatan zina dengan firman-Nya :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesumgguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

Larangan zina tersebut diatas diikuti hukuman bagi para pelakunya sebagaimana termaktub dalam surah Al-Nur ayat 2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya seratus kali dera, dan janganlah ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka itu disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin.

Islam menganjurkan nikah dan melarang zina untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, karena zina merupakan sumber kehancuran.
Menurut dokter ahli penyakit kulit dan kelamin, zina merupakan sumber penularan penyakit sifillis, gonore, dan sejenisnya. Bila seorang lelaki berzina dengan seorang WTS kemudian berhubungan badan dengan istrinya, maka besar kemungkinan istrinya akan tertular penyakit sifillis atau gonore. 
Islam sejak dini menberantas penyakit ini dengan tidak menyediakan ladang tempat tumbuh dan berkemnbang, yaitu dengan melarang zina dan menindak pelakunya secara keras. Selama zina dibiarkan hidup dan berkembang, maka penyakit kelamin akan tetap subur dan tak mampu untuk ditanggulangi.

D. Bagaimana Pendapat Ulama’ Tentang Menikahi Wanita Pezina?
Para Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapi masalah hukum menikahi wanita pezina, perbedaan ini disebabkan berbedanya titik pandang terhadap pemahaman kalimat larangan menikahi wanita pezina sebagaimana tertuang dalam surat Al-Nur :3
Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.

Menurut Ibnu Rusyd, para ulama’ mempertanyakan apakah larangan tersebut yaitu kata la yankihuha kareana dosa atau haram. 
Jumhur ulama’ cenderung mengartikan sebagai dosa, bukan haram. Maka mereka membolehkan menikahinya, berdasarkan hadist 
Ada seorang laki-laki bertanya kepada nabi mengenai istrinya yang berzina, nabi menjawab :” talaklah dia. Laki-laki itu mengatakan: saya sangat mencintainya. Nabi menjawab : tak usah engkau ceraikan dia.”

Hadist inilah yang menjadi pegangan jumhur, Nabi mencabut kembali perintahnya kerena laki-laki mengatakan bahwa dia sangat mencintai istrinya. Kebijaksanan Nabi ini sangat dapat dimaklumi apalagi laki-laki itu sangat mencintai istrinya tentu dia akan menjaga istrinya untuk tidak akan berzina lagi.
Menurut Sayid Sabiq, boleh menikahi wanita pezina dengan catatan bahwa mereka harus bertaubat terlebih dahulu. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah SWT 
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina. Barang siapa melakukan yang demikian itu, dia akan mendapat dosa. Akan dilipat gandakan azab baginya pada hari kiamat dan ia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat beriman dan mengerjakan amal sholeh, maka Allah akan menggantikan kejahatan mereka dengan kebajikan. Dan Allah lagi maha pengampun lagi maha penyayang.

Dikalangan para sahabat, ada yang berpendapat apabila seseorang telah bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat, meskipun sebelumnya ia seorang pezina, maka boleh dinikahi. Ibnu Abbas pernah ditanya seseorang mengenai wanita pezina yang kemudian bertaubat. “apakah ia boleh dinikahi??” sebelum Ibnu Abbas menjawab, Anas memperingtkan, perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik. Ibnu Abbas mengatakan : ” pertanyaan tadi tidak termasuk apa yang anda katakan, hai Anas. “Ibnu Abbas berkata kepada laki-laki itu : ”nikahilah dia, bila berdosa, saya yang akan bertanggung jawab.” 
Yusuf Al-Qordhowi berpendapat, tidak boleh mengawini wanita lacur. Ia mengemukakan peristiwa dimasa Nabi SAW . Murtsad bin Murtsad meminta kepada Nabi SAW untuk mengawini wanita lacur. Nabi SAW berpaling darinya sehingga turunlah ayat az zani la yankihuha…. Nabi membacakan ayat tersebut kepadanya seraya berkata “ kamu jangan menikahinya.”  
Al-Qordhowi selanjutnya mengemukakan alasan bahwa Allah hanya membolehkan mengawini wanita yang baik-bak dari kalangan Islam dan ahli kitab. Dengan demikian yang halal dikawini bagi laki-laki ialah wanita yang baik-baik (muhsonat) sebagaimana surat Al Nisa’ ayat 24. menurut Al-Qordhowi, ayat az zani la yankihuha…disebutkan setelah ayat yang manyatakan hukuman jilid. Menurutnya hukum ini adalah hukum badaniah. Adapun hukum adabiah ( moral ) ialah pengharaman mengawini pezina.  
Pendapat Al-Qordhowi ini sebetulnya sudah amat tegas namun masih memberikan jalan keluarnya, yaitu apabila mereka telah bertaubat maka boleh dinikahi, dan untuk mengetahui kesucian rahimnya maka harus malampaui sekurang-kurangnya satu kali haid.
Dengan demikian penulis cenderung tidak membolehkan menikahi wanita lacur selama dia belum bertaubat. Karena ditinjau dari sudut pandang kesehatan, wanita lacur cukup berbahaya karena dapat menularkan penyakit kelamin. Oleh karena itu tepat sekali pendapat ulama’ yang mengatakan haram menikahi wanita lacur kecuali telah bertaubat.
Untuk masa sekarang, penulis cenderung merekomendasikan untuk menambahkan syarat yaitu ke dokter sebagai upaya penguat apakah wanita itu benar-benar terbebas dari penyakit kelamin, karena walaupun dia sudah lama tidak melacur dan bertaubat, belum tentu dia telah terbebas dari penyakit kelamin.

E. Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina?
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai wanita yang hamil diluar nikah, apakah mereka dikenakan had atau tidak. sebagian ulama’ berpendapat bahwa dikenakan had, dan sebagian lagi tidak. Yang mengatakan tidak adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i karena kemungkinan wanita itu dipaksa atau laki-laki itu mendatanginya pada waktu wanita itu tidur. Pendapat itu tepat sekali dalam konteks sekarang ini mengingat masa sekarang ini banyak sekali dijual obat-obat penenang atau obat tidur. Hal ini sering kita temukan di media massa baik elektronik maupun cetak. sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina mempunyai iddah, dan ada yang berpendapat tidak ada iddahnya. Demikian juga mengenai dihargai atau tidaknya sperma zina. Berdasarkan perbedaan ini maka diantara para ulama ada yang berpendapat sah menikahi wanita hamil karena zina dan adapula yang berpendapat tidak sah. Hal ini apabila yang menikahi wanita hamil itu adalah orang lain, bukan pria yang menghamilinya. Adapun kalau pria yang menghamilinya maka sah menikahinya, tetapi anak yang lahir diluar nikah itu tidak dinisbatkan kepadanya.
a. Pernikahan dengan Bukan Pria yang Menghamilinya
Dalam masalah ini ulama’ berbeda pendapat, ada dua pendapat yang berkembang, yang pertama, pendapat yang mengatakan sah nikah dan tidak boleh digauli. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa wanita hamil diluar nikah tidak ada iddahnya. Menurut mereka wanita yang berzina tidak dikenakan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh nikah syar’i, karena iddah itu disyri’atkan untuk memelihara keturunan dan menghargai sperma. Dalam hal ini sperma zina tidak dihargai dengan alasan tidak ditetapkanya keturunan anak zina kepada ayahnya, tetapi kepada ibunya. Hal ini berlandaskan kepada hadist Nabi
Anak itu dinasabkan kepada ibunya (pemilik firasy), sedangkan laki-laki pezina itu tidak memiliki apa-apa.

Kalau sperma zina tidak dihargai, maka tidak mencegah aqod nikah wanita yang yang berzina. Ia halal untuk dinikahi dan tidak ada hukum yang menetapkan keharaman menikahi wanita wanita hamil karena zina. Hanya saja tidak boleh menikahi sebelum ia melahirkan. 
Dipandang dari segi positifnya, pendapat diatas memang mengandung segi positif yaitu dapat menutup aib seorang wanita. Masyarakat akan mengetahui bahwa anak yang lahir itu mempunyai ayah walaupun nasab anak itu tidak disandarkan kepada ayahnya. Suatu hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah seorang laki-laki mampu tidak menyentuh istrinya padahal mereka telah nyata tinggal serumah? 
Pendapat kedua adalah pendapat yang mengatakan tidak sah nikah dan tidak boleh bergaul. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik dan Ahmad, dimana wanita hamil karena zina wajib iddah dan tidak sah aqod nikahnya, karena tidak halal menikahi wanita hamil sebelum melahirkan. Ini juga pendapat Abu Yusuf dan Zafar . Mereka menyandarkan alasan mereka kepada hadist Nabi :
Barang siapa beriman kepada allah dan hari akhir maka tidak menyiramkan airnya ketanaman orang lain. (HR. Abu Daud)

Dasar selanjutnya adalah
Perempuan hamil dilarang digauli sampai ia melahirkan. (HR. Abu Daud)
Mereka mengatakan bahwa karena wanita hamil dari hubungan dengan laki-laki lain, maka haram menikahinya sebagaimana haram menikahi wanita hamil lainya, sebagaimana hamil yang ada nasabnya. Oleh karena tujuan nikah adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin, dan apabila tidak boleh hubungan kelamin maka nikah itu tidak ada artinya. 
Hadist diatas merupakan hujjah bagi orang yang mengatakan tidak sah nikah dan tidak boleh menggauli. Mereka mewajibkan iddah karena pada dasarnya mereka menginginkan kesucian rahim. Iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, dan setelah melahirkan harus ditambah satu syarat lagi yaitu bertaubat
b. Pernikahan dengan Pria yang Menghamilinya
Para ulama sepakat bahwa laki-laki pezina halal bagi wanita pezina. Dengan demikian pernikahan antara pria dan wanita yang menghamilinya sendiri adalah sah. Mereka boleh bersetubuh sebagimana layaknya suami istri. Hal ini juga tidak bertentangan dengan surat Al-Nur ayat 3 karena statusnya adalah sebagai pezina. 
Pengarang kitab Muhazzab mengatakan dengan tegas apabila seseorang berzina dengan perempuan, tidak diharamkan mereka menikah sesuai frman Allah surat Al-Nisa’ ayat 24 yang artinya : 
……….dan dihalalkan bagimu selain yang demikian.
Demikian juga sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi pernah ditanya oleh seseorang lelaki yang berzina dengan perempuan, lalu kemudian dia ingin menikahinya atau dengan anaknya perempuan yang dizinai. Nabi berkata : “haram itu tidak mengharamkan yang halal, hanya saja yang diharamkan dengan nikah dan tidak diharamkan karena zina ibunya atau anaknya 
Ini bukan berarti bahwa seorang yang menghamili wanita kemudian menikahinya maka masalahnya selesai, akan tetapi mereka wajib bertaubat nasuha dengan beristiqfar menyesali dan menjauhkan diri dari dosa, dan keduanya memulai hidup baru yang bersih tanpa dosa.
c. Pandangan Penulis
Ketegasan pendapat Malik dan Ahmad ini ditinjau dari segi tegaknya hukum, cukup positif, karena orang akan cenderung untuk berhati-hati dalam pergaulan, baik muda-mudi maupun orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Dalam hal ini orang yang terlanjur melakukan zina dan hamil memang ditumbalkan, akan tetapi menjaga masyarakat banyak lebih utama daripada perorangan, biarlah satu orang menjadi korban tetapi manyarakat tetap baik dan kasusnya menjadi pelajaran masyarakat banyak.
Kalau kedua pendapat diatas ditelusuri, perbedaan hanya terjadi dalam masalah sah dan tidaknya pernikahan, pendapat yang mengatakan sah, kalau ditinjau dari segi sosiologis, menguntungkan pihak wanita karena dapat menutup aibnya. Ditinjau dari sudut biologis, keduanya pendapat tersebut sama saja yaitu tidak boleh berkumpul dan berarti sama halnya dengan tidak kawin karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri.
Penulis cenderung kepada pendapat yang mengatakan tidak sah, karena larangan-larangan yang dikemukakan oleh beberapa hadist dapat dipegang, dan tidak ada ayat Al-Quran yang secara tegas melarangnya. Dipandang dari sudut biologis, dengan menikahi wanita hamil yang tidak halal digauli untuk sementara waktu menjadi kesulitan daripada pihak laki-laki karena kesulitan dalam membendung syahwat, apalagi mereka tinggal dalam satu rumah satu atap. Penulis cenderung kuwatir, laki-laki akan tergelincir dan melakukan larangan itu. Maka tidak menikahi adalah lebih baik daripada menikahi tetapi tidak dapat melakukan hubungan selayaknya suami istri.
F. Bagaimanakah Status Anak Zina?
Diatas telah disebutkan mengenai kebolehan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh menggaulinya bila lelaki itu sendiri yang menghamilinya. Persoalanya yang muncul adalah bagaimana status anak yang akan lahir, bagaiman nasabnya?
Pada dasarnya, nasab anak zina disandarkan kepada ibunya sesuai dengan hadist Nabi al waladu lil firasyi (seorang anak adalah milik ibunya). Maka anak itu tidak dinasabkan kepada ayahnya walaupun ayahnya mengakui bahwa anak itu adalah anaknya. 
Dr. Wahbah Al-Rakhili mengupas hal ini secara mendalam yaitu dengan menetapkan batas waktu kelahiran anak dihitung sejak terjadinya perkawinan, karena kehamilan seorang itu agaknya sulit diketahui kecuali oleh wanita itu sendiri. Menurutnya apabila bayi itu lahir setelah enam bulan sejak terjadinya aqod nikah, maka bayi itu dinisbatkan kepada ayahnya. Dan apabila lahir kurang dari enam bulan sejak terjadinya aqod maka dinisbatkan kepada ibunya kecuali bila suami mengatakan bahwa anak itu adalah anaknya dan dan bukan dari hubungan zina. Pengakuan ini menurutnya menetapkan nasab kepada suami berdasarkan aqod nikah yang lalu, karena orang Islam harus berbuat baik dan menutup aib 
Dr. Wahbah Al-Rakhili tidak menyebutkan alasan dari penetapan waktu enam bulan. Ia menjadikan pengakuan sang ayah bahwa anak itu adalah anaknya bila lahir kurang dari enam bulan dengan alasan orang Islam harus berbuat baik dengan menutup aib.
Menurut hemat penulis, agak sulit diterima karena kebijaksanaan tersebut dapat melangkahi hukum, setidaknya hukum warisan dimana anak zina tidak mendapat warisan demikian sebaliknya. Wallahu ‘alam