Senin, 04 Mei 2009

Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata usaha Negara (Beschikking)

A. Latar Belakang

Keputusan dan ketetapan merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan. Hampir semua organ pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan ketetapan atau keputusan. Dalam praktik kita mengenal ketetapan atau keputusan yang di keluarkan oleh organ-organ kenegaraan seperti ketetapan atau keputusn MPR, keputusan Ketua DPR, keputusan presiden atau kepala Negara, keputusan hakim (rechtterlijke beschikking), dan sebagainya. Meskipun demikian, ketetapan atau keputusan yang dimaksud dalam tulisan ini hanyalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi Negara(wilayah eksekutif). Ketetapan oleh organ-organ kenegaraan tidak termasuk dalam pengertian ketetapan(beschikking) berdasarkan hukum administrasi.

Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu: suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian ketetapan berdasarkan Pasal 2 UU Administrasi Belanda (AwB) dan menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yaitu sebagai berikut;

Pernyataan kehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintahan pusat, pemerintah daerah, yang diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata Negara atau hukum administrasi, yang dimaksudkan untuk penentuan, pengapusan, atau pengakhiran hubungan hukukm yang ada , atau menciptakan hubungan hukum baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusan, atau penciptaan.

Berdasarkan pengertian ketetapan di atas, ketetapan hanya bisa di terbitkan oleh organ pemerintah berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang(asas legalitas). Tanpa dasar kewenangan tersebut, pemerintah atau tata usaha Negara tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau ketetapan itu menjadi tidak sah. Organ pemerintah dapat memperoleh kewenangan untuk mebuat ketetapan tersebut melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat.

Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) / ketetapan tata usaha Negara(KTUN) harus memperhatikan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum(rechtgeldig) dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut ialah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang telah memenuhi syarat materil dan syarat formil, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.

Ketetapan yang sah dan sudah dinyatakan berlaku, juga akan meahirkan prinsip praduga rechtmatig bahwa, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi Negara dianggap sah menurut hukum. Asas praduga rechmatig ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan(vernietiging) dari pengadilan. Disamping itu dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak(AAUPL) mengenai asas kepastian hukum juga berkehendak sama dengan prinsip praduga rechtmatig, bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan.

Meskipun diasumsikan bahwa setiap ketetapan yang telah dikeluarkan dianggap sah menurut hukum, didalam praktiknya hampir semua surat ketetapan memiliki klausula pengaman yang pada umumnya berbunyi: apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan maka surat keputusan ini dapat ditinjau kembali,. Rumusan klausula seperti ini disatu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan disisi lain, bertentangan dengan prinsip praduga rechmatig. Dengan kata lain klausula pengaman itu merupakan suatu hal yang keliru sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum.

  1. Definisi Keputusan dan Ketetapan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).[1]

Dari uraian definisi di atas, yakni pada rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama sebagai berikut[2]:

1. Penetapan Tertulis

2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara

3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

4. Bersifat konkret, individual, dan final

5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan hukum yang sepihak dalam bidang pemerintahan dilakukan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.

Menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yangbersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan olh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

  1. Macam-macam Keputusan Tata Usaha Negara

Menurut Van Der Wel menyatakan bahwa keputusan tata usaha Negara terdiri dari[3]:

    1. De Rechtsvastellende Beschikkingen
    2. De Constitutieve Beschikkingen, yang terdiri atas:

- Belastande Beschikkingen (Keputusan yang memberi beban)

- Begunstigende Beschikkingen (Keputusan yang menguntungkan)

- Statusverleningen (Penetapan status)

3. De Afwijzende Beschikkingen (Keputusan Penolakan)

Adapun E.Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya[4]:

1. Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif

Ketetapan Positif merupakan ketetapan yang menimbulkan hak/ dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan.

Sedangkan Ketetapan Negatif merupakan ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yng telah ada. Adapun ketetapan negatif ini dapat berbentuk:

Ø Pernyataan tidak berkuasa (Onbevoegd-Verklaring)

Ø Pernyataan tidak diterima (Nietontvankelijk Verklaring)

Ø Atau suatu penolakan (Afwijzing)

  1. Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif

Ketetapan Deklaratoir merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (Rechtsvastellende Beschikking)

Sedangkan ketetapan konstitutif adalah ketetapan dalam membuat hukum (Rechtsheppend)

  1. Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend)

Ketetapan Eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu atau ketetapan yang bersifat kilat (Vluctige Beschikking)

Sedangkan Ketetapan Permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang lama.[5]

Menurut WF. Prins, ada 4 macam ketetapan kilat[6]:

    • Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama
    • Suatu ketetapan negatif
    • Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan
    • Suatu pernyataan pelaksanaan (Uitvoerbaarverklaring)
  1. Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban

Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberi hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bilamana ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.

Sedangkan ketetapan yang memberikan beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.[7]

  1. Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat

Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara.

Sedangkan Ketetapan yang terikat adalah Ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.[8]

  1. Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan

Ketetapan Perorangan adalah ketetapn yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu

Sedangkan ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan.[9]

  1. Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Adapun syarat-syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig) ini mencakup syarat materiil dan syarat formiil[10]:

    1. Syarat-syarat Materiil

§ Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang

§ Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring), maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming)

§ Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu

§ Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

    1. Syarat-syarat Formil

§ Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara yang dibuatnya ketetapan harus dipenuhi

§ Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yng menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu

§ Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi

§ Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

  1. Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

Adapun kekuatan hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara ini ada 2 macam[11]:

    1. Kekuatan hukum formil (Formeel Rechtskracht)

Yakni merupakan ketetapan yang mempunyai pengaruh yang dapat diadakan oleh karena adanya ketetapan itu. Maksudnya, ketetapn tersebut tidak dapat lagi dibantah oleh suatu alat hukum (Rechtsmiddel).

Adapun ketetapan memiliki hukum formil dibagi dalam 2 hal:

Pertama, ketetapan yag telah mendapat persetujuan untuk berlaku dari alat Negara yang lebih tinggi yang berhak memberikan persetujuan tersebut.

Kedua, suatu ketetapan dimana permohonan untuk banding terhadap ketetapan itu ditolak atau karena tidak menggunakan hak bandingnya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.[12]

    1. Kekuatan hukum materiil (Materiele Rechtskracht)

Yakni merupakan ketetapan yang mempunyai pengaruh yang dapat diadakan oleh karena isi ketetapan tersebut. Maksudnya, ketetapan tersebut tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat Negara yang membuatnya.

  1. Akibat jika Ketetapan Tidak Sah
  • Kekuatan Hukum Formil

Daya berlaku ketetapan yang bersumber dari adanya ketetapan yang bersangkutan. Ketetapan yang bersangkutan tidak dapat dibantah lagi secara yuridis.

  • Kekuatan Hukum Materil

Daya berlaku yang bersummber dari isi ketetapan yang bersangkutan. Isi ketetapan : Yang mengutungkan, yang memberatkan, yang bersangkutan, konsesi, lisensi, dispensi dan sebagainya yaitu berrdasarkan atas.

Sehubungan dengan kekutan hukum teori berlakunya hukum ( Geldingstheorien ). dari Hans Kelsen.

Ø Ketetapan hukum yuridis ( Juridische gelding )= peraturan hukum yang dibuat oleh instansi yang berwenang dan menurut prosedur hukum.

Ø Kekuatan hukum Sosiologi ( Sociologishe gelding ) = peraturan hukum yang benar-benar dianut oleh masyarakat.

Ø Kekuatan hukum filosof (philosofische gelding) = peraturan hukum yang secara filosofis diterima.

Kanenburg Vegting mengemukakan empat hal, jika seseorang yang bersangkutan dapat membantah dengan jalan:

Ø Memohon banding (ada hak banding selama jangka waktu tertentu)

Ø Mohon dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

Ø Diajukan kepada hakim biasa/ pengadilan administrasi.

Ø Dibiarkan saja tetapi jika diajukan hakim maka dibatalkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar